Labuha, Maluku Utara – Praktisi hukum Bambang Joisangadji menyuarakan keprihatinannya terhadap kelalaian pemeriksaan kesehatan Calon Jamaah Haji Senior (CJH) asal Halmahera Selatan, Sahar Habib (75 tahun), yang mengakibatkan wanita lanjut usia itu tidak bisa ikut menunaikan ibadah haji tahun ini.
Sebelumnya, tim medis dari Dinas Kesehatan Halmahera Selatan mendiagnosis Sahar Habib mengalami demensia. Namun, keluarga Sahar mempertanyakan diagnosis tersebut dan menyatakan tidak ada tanda-tanda demensia yang tampak pada dirinya. Saat pemeriksaan kesehatan, Sahar ditanyai lima pertanyaan, dan hanya satu yang tidak dijawabnya, yaitu tahun lahirnya.
Keluarganya berpendapat bahwa hal itu merupakan kelalaian yang sangat manusiawi. Akibat diagnosis tersebut, data Sahar Habib tidak dapat dimasukkan ke dalam daftar kesehatan CJH.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Terkait putusan dokter tersebut, Bambang Joisangadji menegaskan, situasi ini bukan hanya mencerminkan kesalahpahaman di kalangan medis, tetapi juga berpotensi menimbulkan pelanggaran etika dan pidana.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya