Sementara Ketua Adinkes Malut, dr. Fathiya Suma, mengatakan tujuan dari kegiatan ini adalah tersosialisasi dalam Permendagri No. 90 tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah, dan pemutakhirannya lewat Kepmendagri No. 900.1.15.5.3406 tahun 2004, Permendagri No.36 tahun 2017, Permendagri No. 10 tahun 2024 tentang penyusunan RKPD dan Permendagri No. 15 tahun 2024 tentang penyusunan APBD.
Selain itu, draf final RKPD, Renja, RKA tahun 2026 terkait PP ATM, dan juga terbangunnya komitmen para pemangku kepentingan dalam upaya pencegahan penanggulangan ATM dengan memasukan ATM dalam dokumen perencanaan dan pembangunan daerah. (*RS/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!