Sanana, Maluku Utara – Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kepulauan Sula Maluku Utara pada Jumat, 04 April 2025 sekitar pukul 00.30 Wit didatangi seorang gadis dengan inisial JS. Kedatangan jS untuk membuat laporan polisi atas dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap dirinya.
Kasi Humas Polres Kepulauan Sula IPDA Rizal Polpoke, kepada wartawan mengatakan JS didampingi saksi FG dan RA datang ke SPKT dan melaporkan SM terduga pelaku.
Dari keterangan saksi, lanjut IPDA Rizal, pelaku SM yang merupakan warga Desa Waibau, Kecamatan Sanana ini sebelum menganiaya JS tanpa sebab datang dan mengambil Handphone (Hp) korban setelah itu pelaku memukul korban.
“MS tanpa basa-basi langsung memukuli korban JS, motif dibalik tindak pidana ini belum diketahui dengan pasti,” ungkap IPDA Rizal.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!