DPRD Malut Ingatkan Gubernur Sherly tak Menahan Anggaran dengan Dalih Efisiensi

Selain itu, Ketua Fraksi Golkar ini juga menyoroti perihal utang pihak ketiga yang masih digantung tanpa kepastian sama sekali. Padahal, utang pihak ketiga sekitar Rp 200 miliar lebih ini, dianggarkan dalam APBD Induk 2025. Akan tetapi, sampai triwulan pertama tahun 2025, belum ada tanda-tanda pembayaran utang pihak ketiga.

“Kita berkomitmen untuk menyelesaikan semua utang. Terutama utang pihak ketiga. Bahkan, saya mendapat informasi gubernur tidak mau membayar utang pihak ketiga. Sementara kita sama-sama tahu bahwa utang pihak ketiga ini, sudah disiapkan anggarannya dalam APBD Induk 2025, terdiri atas utang PT SMI, Multiyears dan sebagainya. Sehingga kami mendesak ini bisa ditindaklanjuti,” tandas politisi Golkar ini.

BACA JUGA  Sah, Jalan Trans Kie Raha Rp 90 Miliar Mulus di APBD 2026

Sebagai informasi, Kanwil Ditjen Perbendaharaan Maluku Utara melaporkan adanya penyaluran Transfer ke Daerah atau TKD pada Februari 2025, di mana ada penundaan Dana Alokasi Umum Block Grant (DAU BG) Maret 2025 sebesar 25 persen untuk Pemerintah Provinsi Maluku Utara dikarenakan belum menyampaikan realisasi APBD dan DTH/RTH, dan Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Timur yang belum menyelesaikan BA Rekonsiliasi Penyetoran Pajak Pusat atas Belanja Daerah semester II tahun 2024.

BACA JUGA  Lantai II Pasar Higienis Ternate Akan Direnovasi Tahun Ini
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah