Ismail juga menegaskan bahwa seharusnya R bertanggung jawab atas kerusakan tersebut, mengingat dia yang menggunakan mobil selama hampir dua tahun. “Seharusnya dia yang bertanggung jawab. Selama dua tahun dia pakai mobil tanpa biaya sewa, padahal seharusnya ada biaya sewa. Jika dihitung, biaya sewa per hari Rp 500 ribu, jika dikalikan dua tahun, bisa mencapai ratusan juta,” jelasnya.
Selain itu, lanjutnya, menurut aturan Pemda, hanya ASN yang memiliki jabatan yang berhak menggunakan aset Pemda. Jika digunakan oleh pihak luar seperti kontraktor, maka harus ada perjanjian yang jelas mengenai pemanfaatan aset dan biaya sewa yang masuk ke kas daerah.
Dia menambahkan bahwa pihaknya akan memproses masalah ini secara hukum dan melaporkannya ke kepolisian. “Kami akan melapor ke polisi, dan ini semua tergantung dari pimpinan,” tegasnya.
Sementara itu, terkait dengan klaim biaya servis, Ia menyebutkan bahwa R meminta Pemda untuk mengganti biaya servis sebesar Rp 74 juta. “R mengklaim telah memperbaiki mobil itu, jadi dia menuntut Pemda untuk mengganti biaya servis,” ujarnya. (RF/Red2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!