Seorang Kontraktor di Morotai Bakal Dipolisikan Gegara Mobil Dinas

Menurut mereka, mobil tersebut digunakan oleh kontraktor R selama ini. “Bagaimana bisa seorang kontraktor yang menggunakan mobil dinas? Itu yang harus dicari tahu,” tambah para pegawai tersebut.

Dari informasi yang diterima, mobil tersebut diduga mengalami kerusakan karena alat-alatnya dicabut oleh R. “Beberapa alat di dalam mobil sudah dibuka, dan itu membuat mobil tidak bisa menyala. Padahal beberapa bulan lalu mobil itu masih digunakan oleh R, tapi begitu ditarik, mobilnya tidak bisa dihidupkan lagi,” ujar mereka.

BACA JUGA  Polisi Tes Urin Pegawai Pertamina Sanana, Ada Apa ?

Mereka juga menyesalkan bahwa pihak kontraktor tidak bertanggung jawab atas kerusakan yang terjadi, bahkan lebih anehnya lagi, R menuntut Pemda untuk mengganti biaya servis mobil tersebut sebesar Rp 74 juta. “Dia yang pakai, dia yang rusakkan, tapi malah menuntut Pemda bayar biaya servis. Ini sangat aneh,” keluh para pegawai.

Ismail Saleh, Kepala Bidang Aset BPKAD Pulau Morotai, membenarkan bahwa mobil tersebut dalam kondisi rusak saat ditarik oleh Satpol PP. “Mobil itu memang sudah rusak. Beberapa hari lalu mobil itu ditarik, dan menurut R, kondisi mobil sudah rusak,” ujar Ismail.

BACA JUGA  Vonis Ajudan Eks Gubernur Malut Sesuai Tuntutan, KPK Apresiasi Hakim PN Tipikor Ternate

Namun, menurutnya, mobil tersebut sebelumnya masih bisa berfungsi dengan baik. “Sebelum ditarik, mobil itu masih bisa digunakan. Tapi setelah ditarik, mobil tidak bisa hidup,” katanya.

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah