Agus menegaskan bahwa walaupun perkara sudah dicabut akan tetapi apabila pihak Tauhid dan Marcelo tidak menyelesaikan utang tersebut, maka kemungkinan gugatan masih bisa diajukan lagi.
Agus juga mengakui memang tak batas waktu penyelesaian utang tersebut, tetapi kedua belah pihak sepakat untuk mau menyelesaikan perkara tersebut di luar persidangan. “Jadi kalau memang di luar ini tidak mendapat satu kesepakatan kemungkinan gugatan bisa diajukan kembali,” tegasnya mengakhiri.
Sebelumnya, Walikota Ternate M. Tauhid Soleman dan seorang ASN bernama Marcelo Reza Akbar digugat seorang pengusaha bernama M. Umar Bopeng terkait utang piutang. Keduanya digugat di PN Ternate lantaran belum membayar utang miliaran rupiah ke penggugat penggugat. Adapun uang yang dipinjam tergugat ke penggugat dilakukan secara bertahap saat kontestasi Walikota Ternate periode 2020-2024. Saat itu, Tauhid Soleman (tergugat) mencalonkan diri sebagai Walikota Ternate.
Total uang yang menjadi pinjaman tersebut, senilai Rp 5 miliar 170 juta. Penggugat Umar meminta kepada kedua tergugat Walikota dan Marcelo untuk segera membayar lunas utang piutang tersebut. (Riv/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!