Perkara Utang yang Seret Nama Walikota Ternate Dicabut, Pengacara Penggugat Ingatkan Ini 

Agus menegaskan bahwa walaupun perkara sudah dicabut akan tetapi apabila pihak Tauhid dan Marcelo tidak menyelesaikan utang tersebut, maka kemungkinan gugatan masih bisa diajukan lagi. 

Agus juga mengakui memang tak batas waktu penyelesaian utang tersebut, tetapi kedua belah pihak sepakat untuk mau menyelesaikan perkara tersebut di luar persidangan. “Jadi kalau memang di luar ini tidak mendapat satu kesepakatan kemungkinan gugatan bisa diajukan kembali,” tegasnya mengakhiri. 

BACA JUGA  MCP KPK jadi Topik Pembahasan Rapat Walikota Ternate dan Pimpinan OPD

Sebelumnya, Walikota Ternate M. Tauhid Soleman dan seorang ASN bernama Marcelo Reza Akbar digugat seorang pengusaha bernama M. Umar Bopeng terkait utang piutang. Keduanya digugat di PN Ternate lantaran belum membayar utang miliaran rupiah ke penggugat penggugat. Adapun uang yang dipinjam tergugat ke penggugat dilakukan secara bertahap saat kontestasi Walikota Ternate periode 2020-2024. Saat itu, Tauhid Soleman (tergugat) mencalonkan diri sebagai Walikota Ternate.

BACA JUGA  BPK Temukan Perjalanan Dinas Anggota DPRD Taliabu Bermasalah

Total uang yang menjadi pinjaman tersebut, senilai Rp 5 miliar 170 juta. Penggugat Umar meminta kepada kedua tergugat Walikota dan Marcelo untuk segera membayar lunas utang piutang tersebut. (Riv/Red)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah