Ternate, Maluku Utara – Pengusaha Umar M. Bopeng resmi mencabut perkara utang-piutang yang menyeret nama Walikota Ternate, M. Tauhid Soleman.
Meski gugatan yang terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Ternate dengan nomor perkara : 5/Pdt.G/2025/PNTte telah dicabut, namun Umar Bopeng melalui kuasa hukum mengingatkan ke pihak tergugat dalam hal ini M. Tauhid Soleman dan Marcelo Reza Akbar untuk segera menyelesaikan piutang tersebut.
Agus Salim R. Tampilang selaku Kuasa Hukum M. Umar Bopeng, ketika dikonfirmasi media ini membenarkan terkait pengajuan pencabutan perkara PMH di PN Ternate. “Betul itu sudah dicabut, karena kedua belah pihak mau menyelesaikan persoalan itu di luar pengadilan,” kata Agus kepada Haliyora.id, Sabtu (22/3/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 Selanjutnya