Perkara Utang yang Seret Nama Walikota Ternate Dicabut, Pengacara Penggugat Ingatkan Ini 

Ternate, Maluku Utara – Pengusaha Umar M. Bopeng resmi mencabut perkara utang-piutang yang menyeret nama Walikota Ternate, M. Tauhid Soleman.

Meski gugatan yang terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Ternate dengan nomor perkara : 5/Pdt.G/2025/PNTte telah dicabut, namun Umar Bopeng melalui kuasa hukum mengingatkan ke pihak tergugat dalam hal ini M. Tauhid Soleman dan Marcelo Reza Akbar untuk segera menyelesaikan piutang tersebut. 

BACA JUGA  ISI Turut Ramaikan Festival dan Sail Tidore

Agus Salim R. Tampilang selaku Kuasa Hukum M. Umar Bopeng, ketika dikonfirmasi media ini membenarkan terkait pengajuan pencabutan perkara PMH di PN Ternate. “Betul itu sudah dicabut, karena kedua belah pihak mau menyelesaikan persoalan itu di luar pengadilan,” kata Agus kepada Haliyora.id, Sabtu (22/3/2025). 

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah