Cekcok Larangan Minum Cap Tikus, Seorang Warga di Ternate Nyaris Mati Ditikam

Ternate, Maluku Utara – Berawal dari teguran saat mengonsumsi minuman keras (miras) cap tikus, seorang pria paruh baya inisial RS (65) diduga menjadi pelaku penikaman terhadap korban inisial JA atau Afa (54). 

Peristiwa tersebut terjadi di Lantai Dua Pasar Inpres Bastiong, Kelurahan Bastiong Karance, Kecamatan Ternate Selatan, pada Minggu (16/3/2025 ) kemarin sekitar pukul 14.30 wit.

BACA JUGA  Ke Kementerian PUPR, Pj Gubernur Malut Bahas Soal Kota Baru Sofifi Hingga Jembatan Temadore

Setelah menerima laporan warga atas kejadian tersebut, Buser Polsek Ternate Selatan langsung bertindak cepat mengamankan terduga pelaku penganiayaan itu ke Mapolsek Ternate Selatan. 

Kapolsek Ternate Selatan, AKP Bakri Syahruddin kepada wartawan membenarkan kejadian ini, dimana telah terjadi penikaman di ruko lantai dua pasar Inpres Bastiong Ternate. “Tim buser sudah mengamankan terduga pelaku penikaman serta barang bukti yang digunakan pelaku untuk menikam korban,” kata Bakri ketika dikonfirmasi Haliyora.id, Senin (17/3/2025). 

BACA JUGA  Tekanan Global dan Pasokan Luar Daerah Picu Inflasi di Kota Ternate 5,42 Persen
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah