Diketahui, anggaran Mami dan operasional perjalanan dinas ini melekat di Sekretariat Wakil Kepala Daerah (WKDH) Provinsi Maluku Utara pada Tahun 2022 senilai Rp 13.839.254.000.
Berdasarkan hasil audit BPK RI, kasus yang ditangani Kejati Maluku Utara ini kerugian keuangan negara mencapai Rp 2,7 miliar dari alokasi anggaran tersebut.
Dalam perkembangan penanganan dugaan kasus ini, mantan Wakil Gubernur M. Al Yasin Ali beserta istrinya Muttiara T Yasin dan anak mereka inisial A, termasuk Sekdaprov Malut, Samsuddin A. Kadir, juga turut diperiksa penyidik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain keluarga mantan Wagub Maluku Utara M. Al-Yasin Ali, dan Samsuddin A. Kadir, sedikitnya ada 20 saksi lain yang sudah diperiksa dalam kasus dugaan korupsi ini. (Riv/Red)