Dirinya lantas mempertanyakan apakah calon tersangka ini merupakan kuasa pengguna anggaran (KPA) atau pejabat yang lain sehingga jaksa belum mengumumkan. Jika demikian maka ini menjadi tanda tanya. Sebab badan yang melakukan perhitungan kerugian negara telah menyimpulkan bahwa ada kerugian keuangan negara sekitar Rp 2 miliar dari total anggaran Rp WKDH sebesar Rp 13 miliar lebih.
Menurut Hendra, jika Kejati Maluku Utara telah menyampaikan kerugian keuangan negaranya seperti yang digembar-gemborkan di media massa berarti kasus ini sudah memenuhi unsur pidana korupsi.
“Kenapa Kejaksaan Tinggi Maluku Utara lambat, ada masalah apa, dan ada kepentingan apa sehingga lamban menangani kasus ini. Saya pikir Presiden Prabowo Subianto saat ini dengan nawa citanya pemberantasan korupsi, Kejaksaan Tinggi Maluku Utara harus siap segera menindak lanjuti itu,” tegas praktisi hukum ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia juga menambahkan bahwa tidak ada yang kebal hukum di negeri ini. “Maka Kejati Maluku Utara jangan pandang bulu apalagi pejabat yang melanggar hukum atau terlibat dalam kasus ini,” tandasnya.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya