NHM Resmi Polisikan Muamar Ternate dan Rizal Bambang

- Editor

Selasa, 11 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Iksan Maujud

Iksan Maujud

Gosowong, 11 Maret 2025 – Kuasa Hukum PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) Iksan Maujud, Senin 10 Maret 2025 mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara untuk membuat laporan/pengaduan terhadap Muamar Ternate dan Rizal Bambang. Laporan berkaitan dengan gerakan aksi demonstrasi oleh sejumlah karyawan NHM yang diketuai oleh Rizal Bambang dan Muamar Ternate pada 5 Maret 2025 di depan Front Gate NHM yang merupakan wilayah Objek Vital Nasional (Obvitnas). Kasubdit IV Krimsus Polda Malut menerima laporan ini dan telah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi serta menerima sejumlah bukti.

Iksan Maujud kepada media mengatakan, laporan terhadap Muamar Ternate dan Rizal Bambang terkait dengan dugaan provokasi, menghasut serta menghalangi aktivitas tambang legal dengan melibatkan sejumlah karyawan NHM yang dirumahkan. Diketahui NHM memang tengah melakukan upaya pemulihan untuk memperbaiki kondisi keuangan Perusahaan, di antaranya terpaksa merumahkan sebagian karyawan dan melakukan efisiensi di berbagai sektor operasional.

Iksan menjelaskan masa aksi tersebut mengaku membawahi warga enam desa Lingkar tambang yang diberi nama Forum Masyarakat Enam Desa (FORMED) Kecamatan Kao Teluk yang diketuai oleh Rizal Bambang dan Muamar Ternate sebagai sekretaris. Belakangan diketahui forum tersebut diduga hanya dibuat sendiri oleh Muamar Ternate dan Rizal Bambang serta belum berkoordinasi dengan desa-desa lain di Kecamatan Kao Teluk.

Iksan Maujud menambahkan, aksi yang dilakukan tersebut bertentangan dengan Undang-undang nomor 9 tahun 1998 Tentang Kemerdekaan menyampaikan Pendapat di Muka Umum, yang sebenarnya aksi tersebut hanya bisa dilakukan jika aksi dan Obvitnas berjarak minimal 500 meter. “Aksi dengan memasang tenda di depan pintu masuk / keluar yang berada di area Obvitnas tentu menghalangi aktivitas produksi,” ujar Iksan.

Iksan menegaskan, aksi demo tersebut juga telah melanggar Pasal 162 Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara yang berbunyi: ”Setiap orang yang merintangi atau mengganggu kegiatan Usaha Pertambangan dari pemegang IUP, IUPK, IPR atau SIPB yang telah memenuhi syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136 Ayat (2) dipidana dengan penjara kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah)”.

BACA JUGA  NHM Hadiri Upacara HUT Provinsi Maluku Utara ke-25 Tahun 2024

Serta melanggar pula Pasal 160 KUHP yang berbunyi: “Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”

Iksan mengaku memiliki sejumlah bukti untuk mendukung laporan mereka diantaranya bukti tangkapan layar percakapan WhatsApp, bukti rekaman pesan suara/voice note dari Muamar Ternate, serta keterangan sejumlah saksi dan para karyawan.

Pengacara itu juga berharap kepada para karyawan NHM yang terkena dampak program efisiensi agar senantiasa bersabar dengan proses pemulihan ini. Kami harap karyawan jangan mudah terpengaruh dengan isu dan provokasi yang nantinya akan merugikan karyawan itu sendiri,” tutup Iksan. (NHM/Redaksi)

Berita Terkait

Gubernur Maluku Terima Kunjungan PLN UIW MMU, Bahas Akselarasi Listrik untuk Pembangunan Daerah
Kehadiran NHM, Salah Satu Penggerak Utama Roda Ekonomi Masyarakat Lingkar Tambang
Sekda Morotai Sampaikan LKPJ Kepala Daerah Tahun 2024 di Rapat Paripurna DPRD
Versi LinkedIn : PLN Jadi Perusahaan Energi Terbaik untuk Mengembangkan Karir di Indonesia
Tingkatkan Kompetensi Tim Yantek, PLN Nusa Daya dan PLN UP3 Ternate Gelar Upskilling 
Ringankan Beban Warga di Momen Duka, NHM Fasilitasi Unit Ambulans
Tunjukkan Komitmen Kepatuhan, NHM Laksanakan Internal Audit SML & SMK3L
Dinas Pendidikan Halmahera Tengah Gelar Diklat Teknis PPS Guru PAUD
Berita ini 84 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 25 April 2025 - 17:05 WIT

Gubernur Maluku Terima Kunjungan PLN UIW MMU, Bahas Akselarasi Listrik untuk Pembangunan Daerah

Jumat, 25 April 2025 - 11:08 WIT

Kehadiran NHM, Salah Satu Penggerak Utama Roda Ekonomi Masyarakat Lingkar Tambang

Kamis, 24 April 2025 - 23:59 WIT

Sekda Morotai Sampaikan LKPJ Kepala Daerah Tahun 2024 di Rapat Paripurna DPRD

Kamis, 24 April 2025 - 10:45 WIT

Versi LinkedIn : PLN Jadi Perusahaan Energi Terbaik untuk Mengembangkan Karir di Indonesia

Rabu, 23 April 2025 - 23:18 WIT

Tingkatkan Kompetensi Tim Yantek, PLN Nusa Daya dan PLN UP3 Ternate Gelar Upskilling 

Berita Terbaru

Aktivitas penambangan Nikel milik PT. IWIP di Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara. (Sumber : Google)

Headline

PT. IWIP ‘Cuek’ Pemprov Maluku Utara Soal Pajak

Jumat, 25 Apr 2025 - 21:40 WIT

Malut United menang 2-1 atas Dewa United dalam lanjutan BRI Liga 1 di Indomilk Stadion, Jumat (25/4/2025). Foto/Sportcorner

Bola & Sports

BRI Liga 1 : Malut Bungkam Dewa United di Babak Kedua Lewat Come Back

Jumat, 25 Apr 2025 - 20:21 WIT

error: Konten diproteksi !!