Sofifi, Maluku Utara – Pemerintah provinsi Maluku Utara (Malut) sejauh ini belum optimal dalam melakukan penarikan retribusi di sektor pertambangan.
Hal itu terungkap dalam rapat antara Pansus LKPJ DPRD Maluku Utara bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Malut, Selasa (04/03/2025).
“Bapenda menjelaskan soal proses penagihan pajak DPM-PTSP kita juga melihat sudah sejauh mana orang berinvestasi di Maluku Utara terutama di sektor-sektor pertambangan, berdasarkan hitungan Dinas DPM-PTSP itu sekitar Rp 800 triliun lebih,” ungkap Ketua Pansus LKPJ, Muhajirin Bailussy.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 Selanjutnya