Labuha, Maluku Utara – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertran) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), tak bisa menyajikan data tenaga kerja lokal dalam rapat bersama Panitia Khusus (Pansus) DPRD untuk Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati tahun anggaran 2024, Sabtu (15/03/25), malam di kantor DPRD.
Selain tak mampu menyajikan data tenaga kerja, Pansus menilai Disnakertrans tak mampu mengelola data tenaga kerja lokal di dua perusahaan tambang nikel, yaitu PT Harita Nickel dan PT Wanatiara Persada.
“Ini karena tidak bekerja, kalau kerja kan pasti ada data itu. Kemudian kan mereka juga tidak berinovasi,” cecar Ketua Pansus DPRD Halsel, Rustam Ode Nuru usai memimpin rapat.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!