Menurut Sunardi, pengurangan jam kantor ini disesuaikan dengan kesibukan Ramadhan terutama bagi ASN wanita. “Untuk waktu masuk kerja masih tetap sama yaitu hari Senin sampai Jumat. Hanya dispensasi waktu jam kantor, seharusnya jam 4 sore pulang. Tapi untuk bulan ramadhan jam pulang kantor pada jam 3 sore. Yang terpenting untuk pelayanannya tetap jalan,” tuturnya.
Ditanya soal edaran jam kerja ini, Sunardi mengaku belum diterbitkan hanya saja kebiasaan ini mengikuti jam kerja selama bulan suci Ramadhan seperti biasanya. “Jadi, walaupun belum dikeluarkan surat edaran, tapi untuk himbauan sementara seperti itu. Untuk cuti bersama di lebaran Idul Fitri, kami menunggu regulasi dari pusat. “Soal cuti bersama untuk Idul Fitri kami masih menunggu regulasi dari pusat,” sambung Sunardi.
Dirinya juga menghimbau kepada seluruh ASN agar tetap bekerja seperti biasa selama bulan suci Ramadhan supaya pelayanan tetap berjalan normal. “Jadi belum bisa balik kampung untuk Ramadhan, karena kami sudah dispensasi waktu, supaya pelayanan di masyarakat itu tetap jalan dengan baik,” tandasnya. (RF/Red)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2