Lantas bagaimana dengan status ASN pindahan dari daerah lain ke Pemprov?, menurut Miftah, ASN ini tentu punya kelas berbeda-beda. “Yang jelas mereka itu sudah pasti di kelas 7 misalnya, tidak mungkin di taruh di kelas 5, sudah pasti ditolak, karena yang bersangkutan memiliki golongan sangat tinggi. Jadi mutasi saat ini juga tidak gampang walaupun sudah keluar tapi belum tentu yang bersangkutan mendapatkan jabatan di lingkungan baru,” katanya.
Selain itu, ada juga syarat lain yang akan diterima ASN pindahan. Jika mutasinya disetujui oleh gubernur maka konsekuensinya adalah yang bersangkutan belum bisa menerima tunjangan seperti TPP selama 6 bulan. Begitu juga jenjang dan mekanisme penerimaan yang bersangkutan di lingkungan baru Pemprov tak serta merta langsung jadi, tetapi gubernur terlebih dahulu melayangkan surat ke BKN. Setelah BKN mengeluarkan Pertimbangan Teknis (Pertek) dengan tanda setuju berarti mutasinya bisa diterima, begitu juga sebaliknya.
“Jadi pindah itu juga berlaku satu tahun mengabdi baru bisa dia memegang jabatan eselon II, itu aturannya, kalau tidak waktu upload data yang jelas akan ditolak oleh sistem,” akhiri Miftah. (RS/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!