Sejumlah Pejabat Morotai Bakal Duduki Jabatan di Pemprov Malut, Miftah Baay : Tak Mudah, Ada Mekanismenya

Menurut Miftah, mekanisme pengangkatan pejabat sudah diatur dalam peraturan dan perundang-undangan. Meskipun yang bersangkutan dari daerah sebelumnya menjabat kepala dinas keuangan lantas langsung mendapatkan jabatan yang sama di Pemprov, kata dia, mekanismenya tak seperti itu.

“Misalnya kalau Selter dibuka dan dia masih di daerah tersebut lantas dia ikut, itu bisa, karena Selter itu berlaku untuk umum. Ketika pejabat itu ikut Selter dan lolos maka secara otomatis dia langsung bisa menjabat di OPD yang dia ikut Selter, tak bisa dibendung karena yang bersangkutan sudah lulus bahkan ini lebih nyaman, tinggal dia urus surat pindah dan langsung dilantik,” terangnya.

BACA JUGA  Super Like Video Kampanye Sherly-Sarbin, Camat Morotai Utara Minta Maaf

Miftah juga menyinggung soal mekanisme mutasi ASN. Disini, apabila yang bersangkutan sudah mengajukan pindah maka otomatis statusnya sebagai ASN di Morotai termasuk juga jabatannya sudah diberhentikan. Dengan kata lain, jika status ASN-nya telah beralih ke Pemprov maka masuk pada golongan non eselon. “Kalau pindah ke Pemprov dan mau jadi pejabat itu tidak bisa, langkah selanjutnya menyurat ke BKN lagi. Hal ini yang sebagian pejabat tidak memahami prosedurnya,” timpal Miftah.

BACA JUGA  Program Pertanian Sherly-Sarbin Ciptakan Ketahanan Pangan Malut, Mulai dari Swasembada Beras, Holtikultura Hingga Telur Ayam
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah