Menurut Miftah, mekanisme pengangkatan pejabat sudah diatur dalam peraturan dan perundang-undangan. Meskipun yang bersangkutan dari daerah sebelumnya menjabat kepala dinas keuangan lantas langsung mendapatkan jabatan yang sama di Pemprov, kata dia, mekanismenya tak seperti itu.
“Misalnya kalau Selter dibuka dan dia masih di daerah tersebut lantas dia ikut, itu bisa, karena Selter itu berlaku untuk umum. Ketika pejabat itu ikut Selter dan lolos maka secara otomatis dia langsung bisa menjabat di OPD yang dia ikut Selter, tak bisa dibendung karena yang bersangkutan sudah lulus bahkan ini lebih nyaman, tinggal dia urus surat pindah dan langsung dilantik,” terangnya.
Miftah juga menyinggung soal mekanisme mutasi ASN. Disini, apabila yang bersangkutan sudah mengajukan pindah maka otomatis statusnya sebagai ASN di Morotai termasuk juga jabatannya sudah diberhentikan. Dengan kata lain, jika status ASN-nya telah beralih ke Pemprov maka masuk pada golongan non eselon. “Kalau pindah ke Pemprov dan mau jadi pejabat itu tidak bisa, langkah selanjutnya menyurat ke BKN lagi. Hal ini yang sebagian pejabat tidak memahami prosedurnya,” timpal Miftah.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!