Ia juga menambahkan bahwa video bukti pemukulan terhadap dua jurnalis yang telah dikumpulkan akan diserahkan ke BKPSDM sebagai instansi yang berwenang menentukan sanksi yang tepat, baik berat, sedang, maupun ringan.
Fhandy menegaskan, MDS saat ini telah dirumahkan dan tidak lagi bertugas di Satpol PP Kota Ternate. “Saya melarangnya untuk menggunakan atribut Satpol PP, namun jika ada kebutuhan pemanggilan atau pemeriksaan oleh BKPSDM, kami akan menyerahkan sepenuhnya kepada BKPSDM,” pungkasnya.
Di hari yang sama, puluhan jurnalis Maluku Utara, melakukan aksi unjuk rasa didepan Kantor Walikota Ternate.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!