18 Kada tak Ikut Retret di Magelang, Salah Satunya Bupati Halmahera Barat

Bima juga menyebut bahwa retret kepala daerah tidak sama seperti para menteri yang telah dilakukan sebelumnya. Dia menjelaskan jika retret kepala daerah minim kegiatan fisik dan lebih memprioritaskan agenda pemaparan di ruang kelas dengan pemateri dari menteri dan pejabat pemerintahan.

Bima lantas mengatakan kepala daerah yang tak hadir dalam acara retret di Akademi Militer (Akmil), Magelang, tidak melanggar undang-undang (UU). Pelaksanaan retret bakal digelar selama tujuh hari, yakni 21-28 Februari 2025.

BACA JUGA  Polres Halbar Imbau Masyarakat Tidak Mudik Lebaran

Dirinya menyebut kepala daerah yang tak hadir hanya dikenakan sanksi kepanitiaan yang tak berefek apapun pada kinerja mereka. “Sanksinya itu lebih kepada aturan dari kepanitiaan saat ini. Jadi, di undang-undang itu tidak ada, misalnya berujung pada hal-hal lain secara hukum, konsekuensinya tidak ada,” sebutnya.

Bima menjelaskan bahwa sanksi kepanitiaan tersebut akan disampaikannya pada sore tadi pada saat seluruh peserta retret tiba di Akmil. Dia menyebut jika sanksi kepala daerah dibuat sesuai dengan kebijakan dari panitia penyelenggara. “Tetapi ada kebijaksanaan sesuai dengan tahun pelaksanaannya yang akan kita sampaikan nanti sore hari,” ucap Bima. (Redaksi)

BACA JUGA  Terkendala Anggaran, Dua Tahun Disnakertrans Halsel Tak Sosialisasi K3 ke Karyawan Swasta
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah