Bima juga menyebut bahwa retret kepala daerah tidak sama seperti para menteri yang telah dilakukan sebelumnya. Dia menjelaskan jika retret kepala daerah minim kegiatan fisik dan lebih memprioritaskan agenda pemaparan di ruang kelas dengan pemateri dari menteri dan pejabat pemerintahan.
Bima lantas mengatakan kepala daerah yang tak hadir dalam acara retret di Akademi Militer (Akmil), Magelang, tidak melanggar undang-undang (UU). Pelaksanaan retret bakal digelar selama tujuh hari, yakni 21-28 Februari 2025.
Dirinya menyebut kepala daerah yang tak hadir hanya dikenakan sanksi kepanitiaan yang tak berefek apapun pada kinerja mereka. “Sanksinya itu lebih kepada aturan dari kepanitiaan saat ini. Jadi, di undang-undang itu tidak ada, misalnya berujung pada hal-hal lain secara hukum, konsekuensinya tidak ada,” sebutnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Bima menjelaskan bahwa sanksi kepanitiaan tersebut akan disampaikannya pada sore tadi pada saat seluruh peserta retret tiba di Akmil. Dia menyebut jika sanksi kepala daerah dibuat sesuai dengan kebijakan dari panitia penyelenggara. “Tetapi ada kebijaksanaan sesuai dengan tahun pelaksanaannya yang akan kita sampaikan nanti sore hari,” ucap Bima. (Redaksi)