18 Kada tak Ikut Retret di Magelang, Salah Satunya Bupati Halmahera Barat

- Editor

Jumat, 21 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, dalam konferensi pers di Media Center, Akmil, Magelang, Jumat (21/2/2025). FOTO/Tirto.id

Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, dalam konferensi pers di Media Center, Akmil, Magelang, Jumat (21/2/2025). FOTO/Tirto.id

Bima juga menyebut bahwa retret kepala daerah tidak sama seperti para menteri yang telah dilakukan sebelumnya. Dia menjelaskan jika retret kepala daerah minim kegiatan fisik dan lebih memprioritaskan agenda pemaparan di ruang kelas dengan pemateri dari menteri dan pejabat pemerintahan.

Bima lantas mengatakan kepala daerah yang tak hadir dalam acara retret di Akademi Militer (Akmil), Magelang, tidak melanggar undang-undang (UU). Pelaksanaan retret bakal digelar selama tujuh hari, yakni 21-28 Februari 2025.

BACA JUGA  Proposal Anggaran Pilkada 'Tatono' di Meja Pemerintah, Ini Penjelasan Sekda Morotai

Dirinya menyebut kepala daerah yang tak hadir hanya dikenakan sanksi kepanitiaan yang tak berefek apapun pada kinerja mereka. “Sanksinya itu lebih kepada aturan dari kepanitiaan saat ini. Jadi, di undang-undang itu tidak ada, misalnya berujung pada hal-hal lain secara hukum, konsekuensinya tidak ada,” sebutnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bima menjelaskan bahwa sanksi kepanitiaan tersebut akan disampaikannya pada sore tadi pada saat seluruh peserta retret tiba di Akmil. Dia menyebut jika sanksi kepala daerah dibuat sesuai dengan kebijakan dari panitia penyelenggara. “Tetapi ada kebijaksanaan sesuai dengan tahun pelaksanaannya yang akan kita sampaikan nanti sore hari,” ucap Bima. (Redaksi)

BACA JUGA  Rp 900 Juta Lebih Anggaran BSPS 2019 Masih "Tatono" di Kas Daerah Pulau Taliabu

Berita Terkait

Banggar DPRD Kota Ternate Sepakati Efisiensi dari Perdin Puluhan Miliar Rupiah
Kepala Inspektorat Morotai Tegaskan Penonaktifan 11 Kades Tak Terkait Politik
CJH Asal Halsel yang Divonis Demensia Akhirnya Bisa Diberangkatkan
Polres Halteng Klarifikasi Video Viral Penarikan Motor oleh Petugas Leasing
Pemda Halteng Diduga Serobot Lahan Warga di Desa Wedana
Kepemilikan Lahan Warga di Kelurahan Kayu Merah Tuntas Dibahas DPRD Kota Ternate
Gubernur Sherly : Proyek Pokir DPRD dan DAK Siap Lelang
Bansos dan PKH Triwulan II di Halsel Belum Tersalur, Ini Kendalanya
Berita ini 831 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 22 April 2025 - 22:59 WIT

Banggar DPRD Kota Ternate Sepakati Efisiensi dari Perdin Puluhan Miliar Rupiah

Selasa, 22 April 2025 - 22:56 WIT

Kepala Inspektorat Morotai Tegaskan Penonaktifan 11 Kades Tak Terkait Politik

Selasa, 22 April 2025 - 21:34 WIT

CJH Asal Halsel yang Divonis Demensia Akhirnya Bisa Diberangkatkan

Selasa, 22 April 2025 - 21:20 WIT

Polres Halteng Klarifikasi Video Viral Penarikan Motor oleh Petugas Leasing

Selasa, 22 April 2025 - 20:40 WIT

Pemda Halteng Diduga Serobot Lahan Warga di Desa Wedana

Berita Terbaru

Bukti Kwitansi

Headline

Pemda Halteng Diduga Serobot Lahan Warga di Desa Wedana

Selasa, 22 Apr 2025 - 20:40 WIT

error: Konten diproteksi !!