Ternate, Maluku Utara – Tempat usaha seperti salon, lokasi hiburan malam, dan tempat pijat yang ada di Kota Ternate akan ditutup tiga hari sebelum bulan Ramadhan dimulai.
Kasatpol PP Kota Ternate, Fhandy Mahmud, mengungkapkan bahwa dalam waktu dekat, Pemerintah Kota Ternate akan mengirimkan surat imbauan kepada para pelaku usaha terkait penutupan ini.
Surat tersebut bertujuan agar mereka sudah menutup operasional sebelum tiga hari menjelang Ramadhan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tempat hiburan malam pasti akan ditutup tiga hari sebelum Ramadhan. Kami akan mengirimkan surat kepada semua pelaku usaha, termasuk salon, tempat hiburan malam, dan tempat pijat, agar tidak timbul polemik di masyarakat,” ungkap Fhandy dalam wawancara pada Rabu (19/02/2025).
Di sisi lain, Fhandy menambahkan bahwa para pedagang takjil masih diperbolehkan untuk berjualan di trotoar, seperti di depan Taman Nukila, depan rumah, dan di Taman Falajawa yang terletak di Kelurahan Muhajirin, Kecamatan Ternate Tengah.
Halaman : 1 2 Selanjutnya