“Konsentrasi beliau sudah buyar, saya ingat beliau juga sudah sulit mengenali orang dan dari segi penglihatan juga sudah buram, serta sudah tidak bisa kendalikan diri sendiri, atau harus dibopoh orang lain. Beliau kini sudah tidak bisa berjalan lagi,” tutupnya.
Sebagai informasi, AGK adalah terdakwa kasus suap proyek, perizinan dan lelang jabatan di Pemprov Maluku Utara. Ia ditangkap tangan KPK pada 18 Desember 2023. Kasus ini kemudian disidangkan di PN Tipikor Ternate. Terakhir, ia divonis Pengadilan Tipikor Ternate dengan hukuman 8 tahun penjara. (Riv/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!