Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Maluku Utara, Richard Sinaga saat dikonfirmasi mengakui, pemeriksaan Kepala BPKAD ini terkait pengadaan dua unit kapal Billfish. “Dia diperiksa terkait Billfish dan dia juga diminta untuk menyerahkan dokumen terkait penganggaran,” terangnya.
Diketahui, kasus pengadaan 2 unit kapal mancing bernama Billfish ini diperuntukkan pada pelaksanaan event Widi International Fishing Tournament (WIFT) pada 2017 lalu.
Pengadaan kapal mancing ini dimenangkan oleh CV. Mandiri Makmur dengan nilai kontrak Rp 5.906.208.000 (5,9 miliar). Bantuan kapal ini pengadaannya langsung dari Kementerian Kelautan dan Perikanan RI yang diserahkan melalui Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Utara pada tahun 2017. Syaratnya, ketika event selesai, dua kapal itu diserahkan kepada masyarakat yang tergabung dalam kelompok nelayan, namun tidak diserahkan hingga saat ini.
Dalam perkembangan penanganan kasus ini tim penyidik Bidang Pidana Khusus Kejati Maluku Utara juga telah memeriksa sejumlah saksi pada kasus dugaan tindak pidana korupsi bantuan dan pengelolaan dua unit kapal penangkap ikan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Malut ini. (Riv/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!