Menurut Hamka, langkah Disnakertrans Halteng hanya sebatas investigasi untuk memastikan penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di perusahaan tersebut. Sementara, tindakan lebih lanjut berada di bawah kewenangan Disnakertrans Provinsi Maluku Utara. “Hasil dari investigasi akan kami sampaikan setelah selesai,” tambahnya singkat.
Sedikitnya 59 orang karyawan PT. TID termasuk 2 balita dan 6 orang anak di Halmahera Tengah dilaporkan mengalami keracunan makanan. Mereka saat ini masih dirawat secara intensif di RSUD Weda. Pihak Perusahaan TID menyatakan akan mengkroscek kembali dugaan keracunan makanan puluhan karyawan mereka. (RJ/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!