Komisi III Rekomendasikan Dinas PUPR Pulau Taliabu Blacklist 5 Perusahaan Jasa Konstruksi

Kata Budiman, kelima perusahan tersebut tak mampu menyelesaikan sejumlah proyek pembangunan di tahun 2023 dan 2024 sehingga menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Parahnya lagi, kelima rekanan yang direkomendasikan ini kerap memanipulasi realisasi pekerjaan agar dapat mencairkan anggaran 100 persen.

“Tidak ada tuan rumah yang berunding dengan maling yang menjarah rumahnya, untuk itu harus segera blacklist, karena Komisi III tidak ada kompromi dengan orang-orang yang ingin menjarah negeri ini,” tandasnya. (RMH/Red)

BACA JUGA  Bawaslu Maluku Utara Temukan Ratusan Pelanggaran Pilkada di 10 Kabupaten/Kota, Baca Disini
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah