Menurut Budiman, jika PUPR tidak memberikan tindakan tegas maka setiap proyek pembangunan di Pulau Taliabu tidak akan berkualitas baik dan berpotensi merugikan daerah serta masyarakat.
Politisi PDIP itu juga mengungkapkan, saat melakukan monitoring dan evaluasi pada Jumat (10/01) lalu, Komisi III menemukan ada pembangunan infrastruktur yang tidak terselesaikan dengan baik seperti ruas jalan Bobong, juga termasuk menuju RSUD, dan beberapa proyek jembatan.
“Maka dari itu, blacklist adalah langkah yang tepat untuk memberikan sanksi bagi kontraktor nakal,” tegasnya lagi.
Komisi III bahkan merekomendasikan agar lima (5) perusahan rekanan berikut di-blacklist. Antara lain, CV. Sumber Berkat Utama, CV. Berkat Porodisa, PT. Indojaya Membangun, CV. Keajaiban, dan CV. Dermawan.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!