Weda, Maluku Utara – Kejaksaan Negeri Halmahera Tengah (Kejari Halteng) sedang menyelidiki dugaan penyelewengan dana insentif dan pengadaan alat serta obat-obatan Covid-19 di RSUD Weda, tahun 2021.
Penyelidikan ini mencakup pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Menurut informasi yang diperoleh, terdapat kejanggalan dalam Surat Keputusan (SK) Bupati dengan nomor 445/KEP/18/202, di mana mantan Bupati tercantum sebagai penerima insentif Covid-19 sebesar Rp 12.500.000. Sementara, berdasarkan SK Menteri Kesehatan RI Nomor: HK.01.07/Menkes 447/2022, insentif seharusnya diberikan kepada tenaga kesehatan yang menangani COVID-19, bukan kepada pejabat seperti bupati.
Selain itu, ditemukan adanya pemotongan insentif tenaga kesehatan dengan bukti berupa catatan yang angkanya tercoret-coret.
Kepala Kejari Halteng, Harianto Pane, menyatakan bahwa pendalaman kasus telah dilakukan, dan pemeriksaan terhadap para saksi direncanakan mulai Mei 2025. Pihak kejaksaan menegaskan komitmennya untuk mengungkap kasus ini demi tegaknya hukum dan menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Adhyaksa.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!