Ternate, Maluku Utara – Pemerintah Kota Ternate mulai tanggal 1 Januari 2025 tidak lagi menerbitkan Surat Keputusan Pegawai Non ASN atau honor/PTT.
Kepala BKPSDM Kota Ternate, Samin marsaoly mengatakan, kebijakan ini sesuai dengan pasal 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang menegaskan bahwa kepala daerah selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dilarang untuk mengangkat pegawai Non ASN.
Dikatakan, di dalam undang-undang ini juga memerintahkan agar segera melakukan penataan pegawai Non ASN. Sehingga melalui undang-undang ini, ditindaklanjuti oleh daerah dengan tidak lagi menerbitkan SK Non ASN. Selain itu melalui tes PPPK.
“Jadi, semua diarahkan untuk mengikuti tes PPPK. Meski begitu, para peserta yang tidak lulus PPPK diarahkan untuk menjadi PPPK paruh waktu, ini selaras dengan Permenpan RB tentang mekanisme seleksi PPPK,” jelas Samin begitu diwawancarai, Senin (06/01/2025)’

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!