Pemkot Ternate Tutup Pintu Perekrutan Honorer, Termasuk Tenaga Guru

Ternate, Maluku Utara – Pemerintah Kota Ternate mulai tanggal  1 Januari 2025 tidak lagi menerbitkan Surat Keputusan Pegawai Non ASN atau honor/PTT. 

Kepala BKPSDM Kota Ternate, Samin marsaoly mengatakan, kebijakan ini sesuai dengan pasal 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN  yang menegaskan bahwa kepala daerah selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dilarang untuk mengangkat pegawai Non ASN.

BACA JUGA  Tunggu Juknis, DPRD Siap Gelar Paripurna Usulan Pj Gubernur Malut

Dikatakan, di dalam undang-undang ini juga memerintahkan agar  segera melakukan penataan pegawai Non ASN. Sehingga melalui undang-undang ini, ditindaklanjuti  oleh daerah dengan tidak lagi menerbitkan SK Non ASN. Selain itu melalui tes PPPK.

“Jadi, semua diarahkan untuk mengikuti tes PPPK. Meski begitu, para peserta yang tidak lulus  PPPK diarahkan untuk menjadi PPPK paruh waktu, ini  selaras dengan Permenpan RB tentang mekanisme seleksi PPPK,” jelas Samin begitu diwawancarai, Senin (06/01/2025)’

BACA JUGA  Internet jadi Pemicu Tingginya Angka HIV/AIDS di Kota Ternate
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah