“Karena kalau ini dibayarkan pasti semua kegiatan bisa dibayarkan, sehingga tidak ada lagi hutang yang terbawa. Kita sudah dikomunikasikan sebelum tanggal 31 Desember, tapi dari pihak provinsi hanya menjawab agar kita menunggu saja, tapi sampai saat ini ternyata belum,” ujarnya.
Meski begitu, berdasarkan informasi bahwa hutang yang terbawa ini sebesar Rp 40 miliar. Namun harus itu dihitung kembali, sehingga paling tidak kevalidan data dengan SP2D yang sudah masuk baik yang sudah berproses maupun belum, harus dihitung dengan baik.
“Supaya jangan ada selisih nilai, jadi kita harus cek satu persatu terutama pada OPD yang besar seperti PUPR, Pendidikan, Kesehatan dan Dinas Kelautan dan Perikanan,” ungkapnya.
Ia menambahkan, skema pembayaran utang ini bisa menggunakan PAD dan atau bisa saja melalui sumber dana yang lain yang bisa digunakan, sehingga apabila sudah mencukupi bisa digunakan untuk pembayaran hutang, hingga akhir Januari. (RUL/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!