Weda, Maluku Utara – Polres Halmahera Tengah (Halteng) mencatat 564 pelanggaran lalu lintas selama operasi penertiban yang digelar Desember ini.
Dari total tersebut, 423 tilang diberikan kepada pengendara roda dua, dan 28 pelanggaran dilakukan oleh pengendara roda empat.
Selain itu, sebanyak 1.118 pengendara hanya mendapat teguran langsung di tempat.
Kapolres Halteng AKBP Aditia Kurniawan, mengungkapkan selama tahun 2024 polres Halteng mengeluarkan 564 surat tilang, dimana roda dua 423, roda empat 55 dan roda enam 28. Ada juga tindakan berupa teguran kepada pengendara sebanyak 1.118. Sementara kasus lakalantas sendiri sebanyak 10 kasus, 7 orang meninggal dunia, dua luka berat dan 9 orang lainnya luka ringan. 10 kasus 7 kasus sudah selesai sampai tahap dua dan dalam tahapan proses sebanyak tiga kasus.
“Operasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan masyarakat dalam berkendara,” jelas Aditia, Selasa (31/12/2024).
Polres Halteng, lanjut Aditia, terus mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam berkendara dan mematuhi aturan lalu lintas demi menekan angka kecelakaan di wilayah tersebut. (RJ/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!