Labuha, Maluku Utara – Polres Halmahera Selatan, memusnahkan ribuan barang bukti minuman keras (Miras) berupa Bir, Anggur Merah, Cap Tikus hingga miras tradisional Saguer (arak) hasil razia selama tahun 2024.
Kapolres Halmahera Selatan AKBP Hendra Gunawan saat konferensi pers akhir tahun 2024 di Mako Polres Halmahera Selatan, Jl Karet Putih, Kecamatan Bacan, Selasa (31/12/2024) menyampaikan, miras hasil sitaan yang dimusnahkan itu berjumlah ribuan botol. Terdiri dari Cap Tikus sebanyak 1.588 botol, 16.948 Saguer, 164 botol Bir Hitam, 112 kaleng Bir Putih dan 8 botol Anggur Merah.
“Semua temuan Miras sepanjang tahun 2024, kita sudah musnahkan semua, termasuk hari ini ada 575 liter Cap Tikus, 250 liter Saguer, 10 botol Bir Hitam dan 7 botol Anggur Merah yang kita musnahkan,” kata Kapolres.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Agar Kamtibmas di daerah itu tetap terjaga baik di malam pergantian tahun baru hingga Januari 2024, Kapolres AKBP Hendra Gunawan meminta kepada warga agar menjauhi miras. Begitu juga dimintakan kepada warga agar melaporkan jika menemukan informasi terkait peredaran miras. (Echal/Red)