Mohtar Adam : Kolaborasi dan Efisiensi, Solusi Percepatan Pembangunan Maluku Utara

Sofifi, Maluku Utara – Utang Pemerintah Provinsi Maluku Utara, baik itu ke pihak ketiga, utang Dana Bagi Hasil (DBH) maupun utang yang menjadi kewajiban Pemprov berpotensi akan terbawa sampai pada tahun 2025.

Berdasarkan data yang disampaikan oleh Kepala BPKAD Maluku Utara, Ahmad Purbaya, bahwa utang pada APBD induk tahun 2024 sebesar Rp 303 miliar dinyatakan lunas terbayar 100 persen. 

Sementara itu, dari rekapan utang pada APBD Perubahan 2024 sebesar Rp 403 miliar, sudah terealisasi pembayarannya sebesar Rp 191 miliar, sehingga tersisa Rp 211 miliar lagi yang akan diselesaikan pada 2025. 

BACA JUGA  Di Tikep, Baru PDIP dan PPP yang Ajukan Permohonan Kampanye ke Bawaslu 

Secara tidak langsung diperkirakan utang bawaan ini tentunya akan membebani gubernur baru di kisaran Rp 211 miliar lebih. Hal ini tentunya berdampak pada tidak maksimalnya gubernur baru yang akan dilantik dalam menjalankan program prioritas, karena APBD masih terbebani dengan penyelesaian utang.

Dalam pandangannya, akademisi Universitas Khairun Ternate, Dr. Mohtar Adam, menjelaskan bahwa utang ini merupakan utang pemerintah daerah, sementara Gubernur Maluku Utara memiliki kemampuan fiskal sebesar Rp 12,9 hingga Rp 13 triliun yang didapat dari APBD 10 Kab/kota, dan jika ditambah dengan alokasi dana APBN di instansi vertikal, maka bisa mencapai 17 sampai Rp 18 triliun anggaran yang dikucurkan ke Maluku Utara. 

BACA JUGA  Pemprov Malut Usul Dana Hibah Parpol Naik Rp 5.000 Per Suara
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah