Olehnya itu, Ia mengimbau kepada para pedagang agar melaporkan petugas penagih retribusi yang pungli dan melakukan intimidasi. “Untuk pedagang, kalau ngoni dapa tagih lebih, kaya retribusi Rp 3000 ngoni bayar Rp 5000 dorang su tara mau kase pulang 2000, ngoni jug lapor di saya, dong mau intimidasi atau suru jang bajual nanti saya yang turun tangan,” imbaunya.
Selain itu, Nursida mengungkapkan bahwa data yang dimiliki Disperindag, jumlah pedagang sebanyak 1.400 orang menempati empat titik Pasar, yaitu Dufa-dufa, Gamalama, Bastiong, dan Pasar Sasa, yang dikenakan tarif retribusi daerah.
“Jika dikalikan total pedagang 1.400 x Rp 3000 retribusi yang dikenakan, maka dalam sehari petugas dapat mengumpulkan tagihan sebesar Rp 4.200.000 x setahun, maka pedagang memberikan sumbangsih retribusi ke daerah Kota Ternate sebesar Rp 1.512.000.000,” ungkapnya.
Sebelumnya, di beberapa titik di Pasar Gamalama ditemukan pedagang harus membayar Rp 5000 seperti di belakang Pasar, sedangkan retribusi tertulis Rp 3000. Pedagang yang berjualan di depan Pasar juga mengeluh soal pembayaran retribusi.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!