Daruba, Maluku Utara – Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Morotai belum memastikan untuk membayar TPP ASN yang tertunggak selama empat bulan di tahun ini.
“Terkait TPP dan ada beberapa kegiatan di Pemda Pulau Morotai, kami berharap sampai di tanggal 31 Desember 2024, apabila prabayar kami masuk dengan DBH sebesar Rp 38 miliar maka kami akan bayarkan TPP dan lain sebagainya yang ada di beberapa item itu,” ungkap Sekda Pulau Morotai, Muhammad Umar Ali, pada saat hearing terbuka bersama dengan Pj Bupati, Kepala BPKAD, Pimpinan OPD dan para ASN di kediaman Bupati, Selasa (17/12/2024).
Meski demikian, Kata Sekda, pihaknya akan menyesuaikan dengan kondisi keuangan daerah. “Jadi kita akan sesuaikan dengan keuangan daerah,” kata Muhammad.
“Karena untuk mengantisipasi bapak dan ibu punya TPP di tanggal 31 Desember apabila DBH belum dialokasikan maka kami luncuran di tahun 2025,” tambahnya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!