Edi menambahkan, seluruh pengguna jalan raya wajib terbiasa dengan penegakan hukum lalu lintas, termasuk penindakan langsung (tilang) terhadap pengendara yang tidak menggunakan helm. Langkah ini merupakan bagian dari edukasi pentingnya keselamatan berkendara.
“Oleh karena itu, kegiatan Satlantas di jalan raya ini perlu dipahami. Masyarakat diimbau untuk selalu menggunakan helm demi keselamatan berkendara. Sebagai ibu kota Kabupaten, Bobong menuntut kepatuhan penuh terhadap peraturan lalu lintas. Mengingat Bobong sering menjadi lokasi kegiatan tingkat daerah, citra kita akan dinilai oleh para pengunjung,” tambah Edi.
Sebagai upaya memutus rantai distribusi kendaraan bermotor ilegal dari Sulawesi lewat kapal laut, Edi kembali menegaskan komitmen pemeriksaan menyeluruh terhadap dokumen kendaraan. Pemeriksaan akan mencakup surat jalan, STNK, bukti pembayaran pajak, dan BPKB.
“Oleh karena itu, kami akan terus berupaya menertibkan kendaraan bermotor roda dua dan roda empat yang masuk ke Taliabu melalui jalur laut. Hal ini untuk mencegah kerugian bagi masyarakat dan daerah, mengingat kendaraan dengan dokumen yang tidak jelas merugikan pendapatan daerah dan berdampak negatif bagi masyarakat,” jelasnya.
Diketahui, penggunaan kendaraan bermotor tidak terdaftar di jalan raya akan dikenai sanksi sesuai UU nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Sesuai pasal 288 UU tersebut, pelanggar akan dikenai denda administratif sebesar Rp 500.000 atau pidana penjara paling lama dua bulan.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!