Catatan itu berupa utang pihak ketiga yang harus diselesaikan pada APBD tahun 2024 ini, dan utang DBH kabupaten/kota yang selanjutnya diselesaikan pada APBD 2025. ”Pemprov harus selesaikan utang sehingga APBD tahun 2026 terbebas dari utang bawaan tahun-tahun sebelumnya,” kata Muksin.
Selain itu, alokasi belanja wajib bidang pendidikan, kesehatan dan pelayanan dasar harus dianggarkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Begitu juga program dan kegiatan yang telah ditetapkan dan tertuang dalam dokumen Rancangan Peraturan Daerah Tentang APBD Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2025. “Harus dilaksanakan oleh pemerintah daerah secara baik dan konsisten sesuai komitmen bersama antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah,” harapnya.
Badan anggaran DPRD Malut juga meminta pada Pemprov Malut konsisten dalam menyusun APBD, berdasarkan jadwal yang telah ditentukan, agar tidak molor. “Konsistensi terhadap jadwal penyampaian dan pembahasan APBD sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,” tegasnya. (RS/Red1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!