Sofifi, Maluku Utara – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku Utara (Malut) telah mengesahkan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) Malut tahun 2025, senilai Rp 3.335.219.447.680,00. Pengesahan tersebut melalui rapat paripurna DPRD pada Senin (02/12) lalu.
Adapun postur APBD 2025 yang disahkan itu terdiri dari pendapatan daerah Rp 3,335 triliun sementara belanja daerah Rp 304.750.365.760,00, dengan surplus Rp 30,4 miliar, Pembiayaan Netto Rp 30,4 miliar, SiLPA Rp 0,00.
Juru bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Malut Muksin Amrin mengatakan struktur APBD Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2025 yang baru disahkan itu, Badan Anggaran DPRD juga memberikan catatan dan perhatian Pemerintah Provinsi Malut.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!