Labuha, Maluku Utara – Pihak Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 6 Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, diduga memeras 280 lebih siswa-siswi kelas VII dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun pelajaran 2024.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Haliyora.id dari orang tua wali murid yang tak mau disebutkan namanya, nilai pengadaan sarana tersebut dipatok sebesar Rp 850 ribu per siswa, terdiri dari seragam olahraga Rp 300 ribu, batik Rp 200 ribu, raport Rp 100 ribu, dan mobiler sebesar Rp 250 ribu.
Dalam perjalanannya, nominal pengadaan ini dinaikan menjadi Rp 1,2 juta per siswa, setelah nilai dan beberapa item belanja sarana siswa diubah tanpa melalui rapat bersama orangtua siswa. Di antaranya, seragam olahraga Rp 350 ribu, seragam pramuka Rp 350 ribu, seragam batik Rp 300 ribu, dan raport serta papan nama Rp 200 ribu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sumber juga menyebutkan, sejumlah orang tua siswa-siswi mengeluh karena nilai sarana yang tinggi. Selain itu, pihak sekolah juga tak memperbolehkan penyicilan biaya sarana siswa, sementara tahun-tahun sebelumnya cicilan diperbolehkan.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya