Kepala SMP Negeri 6 Halmahera Selatan, Asis Rahayaan, mengaku tak mengetahui ihwal perubahan nilai sarana siswa-siswi tersebut.
Menurut dia, nilai sarana yang ditetapkan melalui rapat bersama Kesiswaan dan Dewan Guru adalah sebanyak Rp 1,2 juta, bukan Rp 850 ribu.
Karena itu, Asis menegaskan bahwa tidak ada praktek pemerasan yang dilakukan terhadap para siswa-siswi. “Menyangkut biaya saran Rp 850 ribu itu tidak dalam SK (Surat Keputusan). Biaya sarana itu Rp 1,2 juta karena ada tambahan yang lain seperti raport,” ungkap Asis, Selasa (03/12) malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jadi saya sudah rapat dengan Dewan Guru dan Kesiswaan, mereka berikan masukan-masukan. Selanjutnya mereka sampaikan ke orangtua siswa (terkait nilai sarana siswa),” sambungnya.
Asis mengaku telah dimintai klarifikasi oleh Polda Maluku Utara terkait biaya sarana siswa.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya