DPC GPM : Kebijakan Sekda Taliabu Mutasi Guru Jelang Coblos Pilkada ‘Kebiri’ Kebebasan ASN

Bobong, Maluku Utara – Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Kabupaten Pulau Taliabu, menyoroti surat perintah yang diterbitkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda), Salim Ganiru, terkait mutasi ASN Guru menjelang pencoblosan Pilkada serentak 2024.

Ketua DPC GPM Pulau Taliabu, Lisman Desa menyatakan keprihatinannya atas kebijakan mutasi yang dilakukan Sekda, Salim Ganiru terhadap salah satu guru di Kecamatan Lede. 

BACA JUGA  Realisasi PAD Kota Ternate Tak Capai Target

Menurut Lisman, Sekda Kabupaten Pulau Taliabu telah melanggar netralitas ASN sebagaimana diatur dalam UU Nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah. 

Selain itu, Sekda juga tidak mengindahkan surat edaran Mendagri yang menyatakan larangan bagi pemerintah daerah untuk melakukan pergantian pejabat atau mutasi ASN menjelaskan pelaksanaan pilkada. 

“Salah satu poin dari surat edaran tersebut adalah tidak diperbolehkan adanya pergantian pejabat atau mutasi ASN, enam bulan sebelum penetapan calon kepala daerah sampai dengan selesai masa jabatannya,” kata Lisman, Senin (25/11/2024).

BACA JUGA  Terungkap, Cawe-cawe GM HRD PT IWIP di Pemilu
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah