DPC GPM : Kebijakan Sekda Taliabu Mutasi Guru Jelang Coblos Pilkada ‘Kebiri’ Kebebasan ASN

- Editor

Senin, 25 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPC GPM Kabupaten Pulau Taliabu, Lisman Desa

Ketua DPC GPM Kabupaten Pulau Taliabu, Lisman Desa

Bobong, Maluku Utara – Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Kabupaten Pulau Taliabu, menyoroti surat perintah yang diterbitkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda), Salim Ganiru, terkait mutasi ASN Guru menjelang pencoblosan Pilkada serentak 2024.

Ketua DPC GPM Pulau Taliabu, Lisman Desa menyatakan keprihatinannya atas kebijakan mutasi yang dilakukan Sekda, Salim Ganiru terhadap salah satu guru di Kecamatan Lede. 

BACA JUGA  Pilwako Ternate, Tauhid-Nasri Unggul di 244 TPS

Menurut Lisman, Sekda Kabupaten Pulau Taliabu telah melanggar netralitas ASN sebagaimana diatur dalam UU Nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, Sekda juga tidak mengindahkan surat edaran Mendagri yang menyatakan larangan bagi pemerintah daerah untuk melakukan pergantian pejabat atau mutasi ASN menjelaskan pelaksanaan pilkada. 

BACA JUGA  Dapat Dukungan Gerindra, Mislan Syarif Siap Calon Bupati Taliabu

“Salah satu poin dari surat edaran tersebut adalah tidak diperbolehkan adanya pergantian pejabat atau mutasi ASN, enam bulan sebelum penetapan calon kepala daerah sampai dengan selesai masa jabatannya,” kata Lisman, Senin (25/11/2024).

Berita Terkait

Moratorium Pemekaran Daerah Bakal Dicabut?
Pemprov Malut Optimis Investasi 2024 Lampaui Target
Pilgub Berlalu, Kapan Pj Gubernur Maluku Utara Umumkan Hasil Ukom?
Akademisi Soroti Lambatnya Kejari Halsel Ekspos Tersangka Dugaan Korupsi di BPRS
Ada 7 ASN Kota Ternate Absen di Pengambilan Sumpah, Ini Resikonya
Anggaran PUPR Morotai Dipangkas, Ketua DPRD Bantah Alasan Kepala Dinas
Siap-siap, Pimpinan OPD di Pemkot Ternate Segera Dievaluasi
Dugaan Penggelapan Retribusi Pasar Hambat Pembangunan Daerah, Kejari Ternate Diminta Segera Usut
Berita ini 215 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 10 Desember 2024 - 23:33 WIT

Moratorium Pemekaran Daerah Bakal Dicabut?

Selasa, 10 Desember 2024 - 22:01 WIT

Pemprov Malut Optimis Investasi 2024 Lampaui Target

Selasa, 10 Desember 2024 - 21:27 WIT

Pilgub Berlalu, Kapan Pj Gubernur Maluku Utara Umumkan Hasil Ukom?

Selasa, 10 Desember 2024 - 20:38 WIT

Akademisi Soroti Lambatnya Kejari Halsel Ekspos Tersangka Dugaan Korupsi di BPRS

Selasa, 10 Desember 2024 - 20:31 WIT

Ada 7 ASN Kota Ternate Absen di Pengambilan Sumpah, Ini Resikonya

Berita Terbaru

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya

Headline

Moratorium Pemekaran Daerah Bakal Dicabut?

Selasa, 10 Des 2024 - 23:33 WIT

Kepala DPM-PTSP Provinsi Maluku Utara Bambang Hermawan

Headline

Pemprov Malut Optimis Investasi 2024 Lampaui Target

Selasa, 10 Des 2024 - 22:01 WIT

error: Konten diproteksi !!