Bobong, Maluku Utara – Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Kabupaten Pulau Taliabu, menyoroti surat perintah yang diterbitkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda), Salim Ganiru, terkait mutasi ASN Guru menjelang pencoblosan Pilkada serentak 2024.
Ketua DPC GPM Pulau Taliabu, Lisman Desa menyatakan keprihatinannya atas kebijakan mutasi yang dilakukan Sekda, Salim Ganiru terhadap salah satu guru di Kecamatan Lede.
Menurut Lisman, Sekda Kabupaten Pulau Taliabu telah melanggar netralitas ASN sebagaimana diatur dalam UU Nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, Sekda juga tidak mengindahkan surat edaran Mendagri yang menyatakan larangan bagi pemerintah daerah untuk melakukan pergantian pejabat atau mutasi ASN menjelaskan pelaksanaan pilkada.
“Salah satu poin dari surat edaran tersebut adalah tidak diperbolehkan adanya pergantian pejabat atau mutasi ASN, enam bulan sebelum penetapan calon kepala daerah sampai dengan selesai masa jabatannya,” kata Lisman, Senin (25/11/2024).
Halaman : 1 2 Selanjutnya