Sekda Taliabu Mutasi ASN Jelang Coblos Pilkada, Bawaslu Diminta tak Tutup Mata

Kebijakan ini bertentangan dengan Pasal 71 Ayat 2 UU Nomor 10 Tahun 2016. Aturan tersebut melarang kepala daerah mengganti pejabat enam bulan sebelum penetapan pasangan calon hingga akhir masa jabatan, kecuali ada persetujuan tertulis dari Menteri.  

Pelanggaran terhadap aturan ini diancam sanksi pidana penjara minimal satu bulan dan maksimal enam bulan atau denda antara Rp 600 ribu hingga Rp 6 juta. Ketentuan ini dimaksudkan untuk menjaga netralitas ASN dalam proses politik menjelang Pilkada.  

BACA JUGA  Serapan Anggaran Pemda Haltim Baru Capai 35 Persen

Saat dikonfirmasi, Sekda Salim Ganiru berdalih mutasi dilakukan untuk mengisi kekosongan tenaga guru di SD Inpres Mananga. 

“Ini dilakukan demi kebutuhan pembelajaran di Sekolah,” ujar Salim melalui pesan WhatsApp pada Sabtu, (23/11/2024).

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah