Sekda Taliabu Mutasi ASN Jelang Coblos Pilkada, Bawaslu Diminta tak Tutup Mata

- Editor

Sabtu, 23 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surat mutasi ASN yang diterbitkan Pemda Pulau Taliabu jelang coblos Pilkada.

Surat mutasi ASN yang diterbitkan Pemda Pulau Taliabu jelang coblos Pilkada.

Bobong, Maluku Utara – Aparatur Sipil Negara (ASN) sering menjadi instrumen rentan politisasi demi kepentingan terselubung kandidat penguasa di ajang Pemilu. Untuk mencegah hal ini, Pemerintah Pusat telah melarang mutasi ASN menjelang Pilkada sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.  

Namun larangan tersebut dilanggar begitu saja oleh Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu, Provinsi Maluku Utara.

BACA JUGA  Sempat Terhenti, Tahun Ini ADT Mulai Bayar Pajak ke Pemda Taliabu 

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pulau Taliabu, Salim Ganiru, diam-diam diduga memutasikan ASN menjelang pencoblosan Pilkada serentak 2024. Kebijakan ini memicu polemik karena dinilai melanggar aturan yang berlaku.  

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mutasi tersebut berdasarkan Surat Perintah Nomor 800.I.3.I/128/SETDA/IX/2024, dimana seorang guru SD Negeri Todoli, Desa Todoli, Kecamatan Lede, dipindahkan ke SD Inpres  di Desa Mananga, Kecamatan Taliabu Utara. Surat tertanggal 11 November 2024 itu dikeluarkan hanya dua minggu sebelum pencoblosan.  

BACA JUGA  IPM Kota Ternate Tertinggi di Maluku Utara

Berita Terkait

Maksimalkan PAD, Ketua DPRD Malut Usul Pakai Jasa Konsultan
Warga Maluku Utara Kudu Tahu Tata Cara Pelaporan Kasus Korupsi, Ini Caranya
Polisi Mulai Lidik Kasus Dugaan Perzinahan dan KDRT Ketua Bawaslu Ternate
Ribetnya Pembayaran Gaji PPPK di Pulau Morotai, OPD Saling Lempar Bola
Klaim Kantongi Bukti Kecurangan, Jasri-Muhlis Tak Gugat Hasil Pilkada Halsel ke MK
5 Bulan Insentif Tenaga Medis di RSUD Ir Soekarno Morotai Tunggu Anggaran Baru
Kejari Halsel Segera Ekspos Tersangka Korupsi Kasus yang Ditangani, Skandal BPRS?
Ketua Fraksi PDIP Desak Pemprov Malut Tuntaskan Utang Pihak Ketiga
Berita ini 776 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 9 Desember 2024 - 21:19 WIT

Maksimalkan PAD, Ketua DPRD Malut Usul Pakai Jasa Konsultan

Senin, 9 Desember 2024 - 21:15 WIT

Warga Maluku Utara Kudu Tahu Tata Cara Pelaporan Kasus Korupsi, Ini Caranya

Senin, 9 Desember 2024 - 21:12 WIT

Polisi Mulai Lidik Kasus Dugaan Perzinahan dan KDRT Ketua Bawaslu Ternate

Senin, 9 Desember 2024 - 21:08 WIT

Ribetnya Pembayaran Gaji PPPK di Pulau Morotai, OPD Saling Lempar Bola

Senin, 9 Desember 2024 - 19:55 WIT

Klaim Kantongi Bukti Kecurangan, Jasri-Muhlis Tak Gugat Hasil Pilkada Halsel ke MK

Berita Terbaru

Headline

Maksimalkan PAD, Ketua DPRD Malut Usul Pakai Jasa Konsultan

Senin, 9 Des 2024 - 21:19 WIT

error: Konten diproteksi !!