Sekda Taliabu Mutasi ASN Jelang Coblos Pilkada, Bawaslu Diminta tak Tutup Mata

Bobong, Maluku Utara – Aparatur Sipil Negara (ASN) sering menjadi instrumen rentan politisasi demi kepentingan terselubung kandidat penguasa di ajang Pemilu. Untuk mencegah hal ini, Pemerintah Pusat telah melarang mutasi ASN menjelang Pilkada sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.  

Namun larangan tersebut dilanggar begitu saja oleh Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu, Provinsi Maluku Utara.

BACA JUGA  Terungkap, Cawe-cawe GM HRD PT IWIP di Pemilu

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pulau Taliabu, Salim Ganiru, diam-diam diduga memutasikan ASN menjelang pencoblosan Pilkada serentak 2024. Kebijakan ini memicu polemik karena dinilai melanggar aturan yang berlaku.  

Mutasi tersebut berdasarkan Surat Perintah Nomor 800.I.3.I/128/SETDA/IX/2024, dimana seorang guru SD Negeri Todoli, Desa Todoli, Kecamatan Lede, dipindahkan ke SD Inpres  di Desa Mananga, Kecamatan Taliabu Utara. Surat tertanggal 11 November 2024 itu dikeluarkan hanya dua minggu sebelum pencoblosan.  

BACA JUGA  Tinjau Kesiapan Pengamanan Debat Publik Paslon Bupati, Kapolres Halteng Ingatkan Ini
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah