Bobong, Maluku Utara – Aparatur Sipil Negara (ASN) sering menjadi instrumen rentan politisasi demi kepentingan terselubung kandidat penguasa di ajang Pemilu. Untuk mencegah hal ini, Pemerintah Pusat telah melarang mutasi ASN menjelang Pilkada sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
Namun larangan tersebut dilanggar begitu saja oleh Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu, Provinsi Maluku Utara.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pulau Taliabu, Salim Ganiru, diam-diam diduga memutasikan ASN menjelang pencoblosan Pilkada serentak 2024. Kebijakan ini memicu polemik karena dinilai melanggar aturan yang berlaku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Mutasi tersebut berdasarkan Surat Perintah Nomor 800.I.3.I/128/SETDA/IX/2024, dimana seorang guru SD Negeri Todoli, Desa Todoli, Kecamatan Lede, dipindahkan ke SD Inpres di Desa Mananga, Kecamatan Taliabu Utara. Surat tertanggal 11 November 2024 itu dikeluarkan hanya dua minggu sebelum pencoblosan.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya