Sekda Taliabu Mutasi ASN Jelang Coblos Pilkada, Bawaslu Diminta tak Tutup Mata

Salim menjelaskan, mutasi tanpa persetujuan Menteri hanya berlaku untuk ASN non-JPT (Jabatan Pimpinan Tinggi) atau non-administrator. Ia menegaskan, mutasi tersebut tidak termasuk kategori yang memerlukan rekomendasi khusus dari Kementerian.  

Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara calon Bupati dan Wakil Bupati Pulau Taliabu, Sashabila Mus-La Ode Yasir, Jamrudin sangat menyayangkan kebijakan pemerintah daerah jelang pencoblosan pilkada di Taliabu.

BACA JUGA  ‘Nyalon’ Bupati Halsel, Rusihan Jafar Bidik PDIP dan PKB

Kenapa tidak, ASN di lingkup Pemkab Taliabu disebut menghadapi berbagai tekanan menjelang Pilkada. Realitas ini sering menjadi bahan kritik dalam kampanye politik. Beberapa ASN bahkan diduga dikerahkan ke ibu kota Bobong dengan dalih kegiatan dinas.  

Kondisi ini memperlihatkan potensi politisasi ASN yang merugikan profesionalisme dan netralitas birokrasi. “Pemerintah dan pihak terkait diharapkan segera mengambil langkah tegas untuk memastikan aturan ditegakkan demi menciptakan Pilkada yang adil dan demokratis,” kata Jamrudin. (RHM/Red1)

BACA JUGA  Maju Cabup Halsel, Asmar Bani Bidik 6 Parpol Ini
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah