Salim menjelaskan, mutasi tanpa persetujuan Menteri hanya berlaku untuk ASN non-JPT (Jabatan Pimpinan Tinggi) atau non-administrator. Ia menegaskan, mutasi tersebut tidak termasuk kategori yang memerlukan rekomendasi khusus dari Kementerian.
Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara calon Bupati dan Wakil Bupati Pulau Taliabu, Sashabila Mus-La Ode Yasir, Jamrudin sangat menyayangkan kebijakan pemerintah daerah jelang pencoblosan pilkada di Taliabu.
Kenapa tidak, ASN di lingkup Pemkab Taliabu disebut menghadapi berbagai tekanan menjelang Pilkada. Realitas ini sering menjadi bahan kritik dalam kampanye politik. Beberapa ASN bahkan diduga dikerahkan ke ibu kota Bobong dengan dalih kegiatan dinas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kondisi ini memperlihatkan potensi politisasi ASN yang merugikan profesionalisme dan netralitas birokrasi. “Pemerintah dan pihak terkait diharapkan segera mengambil langkah tegas untuk memastikan aturan ditegakkan demi menciptakan Pilkada yang adil dan demokratis,” kata Jamrudin. (RHM/Red1)