Nuraini menyebutkan, setelah bantuan modal ini diberikan, para tenaga kerja mandiri wajib melaporkan perkembangan usaha kepada Kementerian Ketenagakerjaan RI.
“Jadi mereka harus melaporkan, semua perkembangan karena mereka baru pemula. Setelah itu, apabila sudah naik satu tingkat dan jika memenuhi syarat, maka mereka mendapat bantuan sebesar Rp 15 juta,” pungkasnya. (Rul/Red2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!