85 Tenaga Kerja Mandiri di Ternate Dapat Modal Usaha dari Kemenaker

Nuraini menyebutkan, setelah bantuan modal ini diberikan, para tenaga kerja mandiri wajib melaporkan perkembangan usaha kepada Kementerian Ketenagakerjaan RI. 

“Jadi mereka harus melaporkan, semua perkembangan karena mereka baru pemula. Setelah itu, apabila sudah naik satu tingkat dan jika memenuhi syarat, maka mereka mendapat bantuan sebesar Rp 15 juta,” pungkasnya. (Rul/Red2)

BACA JUGA  Sekkot Ternate Sebut Proses Pemekaran Torano jadi Kelurahan Terkendala Ini
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah