Bobong, Maluku Utara – Masa jabatan Dr. Salim Ganiru sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pulau Taliabu ternyata telah berakhir pada 4 November 2024 lalu.
Hal ini berdasarkan surat keputusan Bupati Pulau Taliabu Nomor : 107 tahun 2019 tentang pengangkatan pejabat struktural eselon II di lingkungan pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu tertanggal 4 November 2019.
Berdasarkan ketentuannya, masa jabatan sekretaris daerah (Sekda) definitif selama lima tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan. Meskipun masa jabatannya telah berakhir, namun Salim Ganiru diketahui masih tetap menjalankan tugas sebagai Sekda seperti biasa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya