Dikatakan, pemisahan tiga bidang menjadi OPD sendiri karena sudah ada perintah peraturan presiden. Hanya saja pihaknya masih menunggu regulasi dari pusat. “Nah, sekarang ada perintah Peraturan Presiden bahwa untuk pembentukan OPD lagi, baik itu Kominfo harus satu dinas, karena di Kominfo itu punya Kementerian sendiri, jadi Kominfo itu harus dinas tersendiri,” katanya.
Akan tetapi pihaknya masih menunggu pembahasan. “Itu tergantung di pembahasan bersama dengan DPRD, apakah ada penambahan OPD ataukah seperti apa, nanti dibahas bersama untuk disepakati ataukah tidak,” ucapnya.
“Itu kembali lagi ke kebijakan kepala daerah, karena tergantung dari kemampuan keuangan daerah juga,” sambungnya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!