Meski begitu, Fadila menjelaskan bahwa pelamar yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) diberikan masa sanggah selama 3 hari terhitung pengumuman hasil seleksi administrasi diumumkan.
“Peserta yang dinyatakan tidak lulus di berikan kesempatan menyampaikan sanggahan. terhitung tanggal 2 November 2024 sampai 4 November 2024,” pungkasnya.
Diketahui, jumlah pelamar PPPK tahun 2024 di Kepulauan Sula hingga pendaftaran ditutup sebanyak 2.658 orang terdiri dari, tenaga guru 517 orang, tenaga kesehatan 267 orang dan tenaga teknis 1.874 orang. Sementara kuota PPPK Kepulauan Sula tahun 2024 sebanyak 1.050 orang dengan rincian, tenaga kesehatan 200 orang, Guru 200 orang dan Teknis 650 orang. (RSF/Red1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!