Tindakan tersebut dinilai melanggar aturan netralitas ASN sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, serta Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Masita menegaskan, Bawaslu akan terus mengusut kasus ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan ia mengingatkan agar semua pihak tetap tenang dan menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada Bawaslu.
“Kami akan menangani kasus ini dengan serius dan transparan, serta tidak akan terpengaruh oleh tekanan dari pihak manapun,” tutup Masita. (Echal/Red2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!