Dugaan Pelanggaran Kemenag Halut, Masita Ingatkan Semua Pihak tak Intervensi Bawaslu 

Tindakan tersebut dinilai melanggar aturan netralitas ASN sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, serta Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Masita menegaskan, Bawaslu akan terus mengusut kasus ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan ia mengingatkan agar semua pihak tetap tenang dan menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada Bawaslu. 

BACA JUGA  Satpol PP Ringkus 4 Pelaku Pungli di Pasar Gamalama

“Kami akan menangani kasus ini dengan serius dan transparan, serta tidak akan terpengaruh oleh tekanan dari pihak manapun,” tutup Masita. (Echal/Red2)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah