Masita juga mengingatkan kepada semua pihak tidak mengganggu kinerja Bawaslu dalam menangani dugaan pelanggaran ini.
Menurutnya, setiap upaya untuk mempengaruhi atau mengintervensi Bawaslu hanya akan merusak kepercayaan publik terhadap proses demokrasi yang sedang berlangsung. “Saya harap semua pihak dapat menghormati tugas dan kewenangan Bawaslu,” ujar Masita.
Seperti diketahui, kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN yang sedang ditangani ini berawal dari laporan terkait pertemuan yang diadakan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Halmahera Utara, H. Abdurahman Ali, bersama para ASN dan guru-guru agama.
Pertemuan tersebut berlangsung di Madrasah Ibtidaiyah Negeri Dokulamo, di mana H. Abdurahman Ali diduga mengarahkan para ASN dan guru untuk memilih salah satu pasangan calon tertentu dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Utara, serta calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!