Ternate, Maluku Utara – Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate kembali menggelar sidang kasus suap dengan terdakwa Muhaimin Syarif (MS) pada Senin (21/10/2024).
Sidang kali ini dengan agenda putusan sela oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Ternate yang dihadiri langsung Terdakwa MS, mantan Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara.
Dalam sidang tersebut Pengadilan Negeri Ternate menolak eksepsi (nota keberatan) terdakwa Muhaimin Syarif kasus dugaan suap dan gratifikasi terhadap mantan gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK).
Sebelumnya, nota keberatan terdakwa Muhaimin Syarif, disampaikan tim penasihat hukum dalam sidang dengan agenda eksepsi berlangsung.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!