Hakim Tolak Eksepsi Muhaimin Syarif, Terdakwa Kasus Suap Eks Gubernur Malut

Penolakan eksepsi terdakwa oleh majelis hakim dalam sidang dengan agenda putusan sela dipimpin Rudi Widodo dan didampingi dua hakim anggota.

Dalam empat poin nota keberatan terdakwa yang disampaikan Penasehat Hukum atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK secara keseluruhan dinyatakan ditolak karena ada beberapa poin sudah masuk dalam pokok perkara.

BACA JUGA  Ismail Dukomalao Dilantik Sebagai Sekda Defenitive Kota Tidore

“Eksepsi PH terdakwa Muhaimin Syarif tidak dapat diterima dan memerintahkan JPU untuk melanjutkan perkara ke tahap pembuktian,” kata Rudi dalam putusan sela. 

Setelah memutuskan putusan sela, sidang dengan agenda pembuktian untuk terdakwa Muhaimin Syarif akan kembali dilanjutkan, pada Rabu, 30 Oktober 2024. (Riv/Red1)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah