Penolakan eksepsi terdakwa oleh majelis hakim dalam sidang dengan agenda putusan sela dipimpin Rudi Widodo dan didampingi dua hakim anggota.
Dalam empat poin nota keberatan terdakwa yang disampaikan Penasehat Hukum atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK secara keseluruhan dinyatakan ditolak karena ada beberapa poin sudah masuk dalam pokok perkara.
“Eksepsi PH terdakwa Muhaimin Syarif tidak dapat diterima dan memerintahkan JPU untuk melanjutkan perkara ke tahap pembuktian,” kata Rudi dalam putusan sela.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Setelah memutuskan putusan sela, sidang dengan agenda pembuktian untuk terdakwa Muhaimin Syarif akan kembali dilanjutkan, pada Rabu, 30 Oktober 2024. (Riv/Red1)
Halaman : 1 2